Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan secara langsung rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode Januari–Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Setiap PPPK menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sehingga total rapel yang diterima masing-masing mencapai Rp9 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi diselesaikan.
Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu hadir mengikuti proses pembayaran tersebut. Mereka terdiri atas 1.694 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 pegawai Dinas Kehutanan, serta 98 pegawai Dinas Perhubungan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan pembayaran dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan administrasi dinyatakan lengkap.
Dalam arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK paruh waktu yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Perhubungan.
Ia mengaku bersyukur dapat bertemu langsung dengan para PPPK sehingga menjadi kesempatan untuk saling mengenal sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPPK yang telah bersabar menunggu pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025. Menurutnya, pembayaran rapel gaji tersebut menjadi momentum penting karena hak para PPPK akhirnya dapat dipenuhi.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Gubernur.
Andi Sumangerukka menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi data. Setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, dirinya langsung meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait dan menemukan bahwa hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh hak PPPK dapat dibayarkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar sehingga rapel gaji selama enam bulan dapat dicairkan.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii Dinas Perhubungan Provinsi Sultra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur atas perhatian pemerintah terhadap PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan selama ini dirinya bersama rekan-rekannya tetap fokus menjalankan tugas memberikan pelayanan transportasi yang berkeselamatan kepada masyarakat. Menurutnya, pembayaran rapel gaji tersebut menjadi penyemangat untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik.
Gubernur menegaskan bahwa gaji yang diterima bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara tidak menjadikan status sebagai zona nyaman, tetapi menjadi motor penggerak perubahan, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK diminta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, menguasai teknologi informasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Gubernur berpesan agar rapel gaji sebesar Rp9 juta dimanfaatkan secara bijaksana dengan mendahulukan kebutuhan yang penting, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, serta menghindari gaya hidup konsumtif.
“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sebelum proses pembayaran dimulai, Gubernur juga menegaskan kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima dan tidak diwakilkan.
Usai memberikan arahan, Andi Sumangerukka didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, serta Ketua Tim Ahli Gubernur meninjau langsung proses verifikasi dan penyerahan gaji. Ia berkeliling ke setiap meja verifikasi, berdialog dengan para penerima, serta memastikan seluruh proses pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan seluruh hak PPPK paruh waktu diterima secara utuh.





