Kendari, Berikabar.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel dari berbagai satuan kerja. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) sore ini dipimpin langsung oleh jajaran Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Agenda pengawasan melekat (waskat) ini turut dipantau langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., beserta jajaran pejabat utama lainnya.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa audit ini merupakan prosedur wajib untuk menjamin bahwa setiap pucuk senjata yang keluar dari gudang dinas digunakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul di sela-sela pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan secara mendetail, mencakup aspek fisik dan administrasi. Tim pemeriksa mengecek kebersihan, fungsi mekanis senjata, serta mencocokkan nomor seri senjata dengan jumlah amunisi yang dibawa. Dari sisi administrasi, petugas memastikan masa berlaku kartu pemegang senpi serta memverifikasi hasil tes psikologi personel guna memastikan mereka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Kombes Fathul menambahkan bahwa pengawasan ini bersifat tegas; senjata api akan langsung ditarik apabila izin administratifnya telah habis atau jika personel yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk memegangnya.
Langkah preventif ini berpijak pada sejumlah regulasi ketat, mulai dari Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan hingga Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman terbaru mengenai tindakan tegas dan terukur. Regulasi ini menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir jika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Melalui audit yang ketat ini, Polda Sultra berkomitmen mencegah potensi penyimpangan oleh oknum aparat sekaligus memupuk kedisiplinan tinggi. Pimpinan Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api dan setiap pelanggaran akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.





