Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara terus memperkuat penanganan terhadap dugaan aktivitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Selain menindaklanjuti kasus AMG Pantheon yang masih bergulir, OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah dugaan investasi ilegal lain yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan penanganan kasus AMG Pantheon masih terus berproses. Untuk memperkuat langkah penegakan hukum, tim penyidik dari OJK Kantor Pusat dijadwalkan datang ke Sulawesi Tenggara pada 12 Agustus 2026.
Menurut Bismi, kedatangan tim penyidik tersebut bertujuan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka memperkuat penanganan aktivitas investasi ilegal yang terjadi di daerah.
“Jadi sebenarnya kita tahu bahwa kasus yang terjadi yang besar itu adalah terkait dengan masalah AMG Pantheon. Jadi bisa saya sampaikan kasus ini masih terus bergulir. Dan ini saya sampaikan tanggal 12 Agustus nanti ada tim penyidik dari OJK Kantor Pusat yang akan datang ke Sulawesi Tenggara. Bertemu dengan Bapak Kapolda dan juga Bapak Kajati untuk berkoordinasi terkait dengan penanganan aktivitas investasi ilegal,” kata Bismi.
Ia menjelaskan, OJK tidak hanya berfokus pada penanganan kasus AMG Pantheon. Berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya telah menemukan indikasi adanya beberapa bentuk investasi ilegal lain yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan dan kini sedang didalami.
“Namun demikian, kita ketahui tidak hanya sebenarnya AMG Pantheon bahwa kami dari OJK sudah mengidentifikasi beberapa investasi ilegal yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Dan itu sudah kami identifikasi dan segera kami koordinasikan dan nanti akan kami publikasikan. Investasi apa saja yang ada saat ini sedang kami telusuri dan dalami itu,” ujarnya.
Bismi menegaskan, seluruh temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum sebelum diumumkan kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan agar proses penanganan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya korban baru akibat praktik investasi ilegal.
Selain penindakan, OJK Sultra juga terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan di daerah. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap indikasi kegiatan yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
OJK Sultra mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap produk dan entitas investasi sebelum menanamkan dana. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak disertai penjelasan mengenai risiko, serta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi aktivitas investasi ilegal.





