Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
POJK 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK 13 Tahun 2026 membuka landasan bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, yang mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek. Sebelumnya, saham Bursa Efek terbatas dimiliki oleh anggota Bursa Efek atau bersifat mutual. Dengan demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.
Selain itu, aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai pembagian dividen serta laporan Bursa Efek. OJK juga menetapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan terhadap struktur kepemilikannya.
Dalam aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga tetap harus memperhatikan independensi Bursa Efek. Kepemilikan saham dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.
POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga. Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Dari sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor Pasar Modal.





