Depok, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut efektif mulai 16 Juli 2026.
BPRS Hasanah Mandiri berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Langkah LPS tersebut merupakan bagian dari komitmen memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya nasabah penyimpan dana di perbankan.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan, regulasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPS menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Seluruh proses itu ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank atau hingga 20 November 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana LPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar memperoleh kepastian penjaminan terhadap setiap rekening simpanan yang dimiliki.
“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh nasabah, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.
Selain itu, Damaiyanti mengingatkan nasabah agar memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan atau syarat 3T yang ditetapkan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Nasabah juga diimbau untuk memastikan rekening simpanannya sesuai dengan syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutup Damaiyanti.
LPS menyampaikan bahwa nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor BPRS Hasanah Mandiri atau melalui situs resmi LPS setelah lembaga tersebut mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan. Sementara itu, debitur BPRS Hasanah Mandiri tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan maupun proses likuidasi BPRS Hasanah Mandiri, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.





