Kendari, Berikabar.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar patroli dan operasi cipta kondisi guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari, Sabtu malam (6/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, KOMPOL Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot racing, knalpot bogar, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Patroli dan penindakan dilaksanakan mulai pukul 22.30 WITA di sepanjang Jalan Abunawas (eks MTQ), yang selama ini menjadi salah satu lokasi yang berpotensi digunakan untuk aksi balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Nomor 282/VI/HUK.6.6/2026 tentang pelaksanaan patroli pencegahan dan penindakan terhadap pelaku balap liar, geng motor, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak sebanyak 22 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau telah dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tidak ditemukan pelanggaran serupa.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis serta tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seluruh pelanggar diberikan surat tilang dan dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada 19 Juni 2026. Setelah menyelesaikan proses hukum, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dan memasang knalpot yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah aksi balap liar, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.





