Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (6/10/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai gudang sekaligus kurir lapangan. Keduanya adalah Anggi Saputra alias Anggi (27) dan Haryadi alias Adi (32), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari pada Rabu (30/9/2026).
Kombes Pol Amry menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang pengendaliannya dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menguasai dan menyediakan sabu dengan cara mengambil serta mengarahkan sistem tempel. Aksi mereka dikendalikan langsung melalui komunikasi telepon seluler oleh bos mereka berinisial OY dan IB yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” ujar Kombes Pol Amry.
Untuk menjalankan peran sebagai gudang penyimpanan sekaligus penyalur sabu di wilayah Kendari, kedua tersangka disebut tergiur imbalan hingga Rp15 juta. Upah tersebut dijanjikan dan ditransfer melalui rekening bank.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka AS di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Dari hasil interogasi, petugas melanjutkan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Kos Pondok Indah, Jalan Orinunggu, Lorong Angkasa, Kelurahan Kambu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram atau sekitar 3,09 kilogram.
Selain sabu, petugas turut menemukan buku catatan transaksi, timbangan digital, alat pres, serta ratusan saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Kepada petugas, AS mengaku sebelumnya mengambil sabu seberat 4 kilogram di kawasan sekitar Mall The Park Kendari pada Selasa (29/9/2026) malam.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 18.30 WITA, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Petugas mencegat tersangka H yang baru kembali dari bengkel las menggunakan mobil Toyota Ayla berwarna kuning.
Penggeledahan rumah H yang disaksikan ketua RT dan lurah setempat kembali menemukan barang bukti narkotika. Polisi menyita lima saset sabu dengan berat 503 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, berikut alat kemas dan timbangan digital.
H mengaku mengambil sabu seberat 4 kilogram yang dilemparkan dari sebuah mobil di depan Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan.
Selain total 3.597 gram sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Toyota Ayla, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, serta perlengkapan pembungkus sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah ditambah sepertiga,” tegas Kombes Pol Amry.
Polda Sultra masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi.





