Polresta Kendari Ringkus Perempuan Pengedar Sabu di Puuwatu, 43 Paket Disita

oleh -83 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Lulo. Seorang perempuan berinisial YJ (27) diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Kecamatan Puuwatu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo. Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo miliknya. Namun, berdasarkan hasil interogasi di tempat, pelaku yang diketahui bernama Yuana Juliana ini mengaku masih menyimpan barang haram lainnya. Polisi kemudian menemukan 42 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dompet cokelat di belakang rumah.

Secara total, polisi menyita 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, gawai, sejumlah alat kemas plastik, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Prof. Aris Badara Dorong Sekolah di Sultra Berani Daftar Program Sekolah Garuda dan Tertib Data MBG

Atas perbuatannya, YJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Polresta Kendari menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.