Polresta Kendari Amankan Terduga Pelaku Pencurian Inventaris Gudang Indomarco

oleh -49 Dilihat

Kendari, Berikabar.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian material hingga Rp23 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga terlibat dalam pencurian barang inventaris perusahaan.

Kasus itu terungkap setelah seorang karyawan PT Indomarco Prismatama hendak melakukan pengantaran perangkat CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari. Saat melakukan pengecekan di gudang penyimpanan, karyawan tersebut mendapati jumlah CPU komputer berkurang dari delapan unit menjadi tujuh unit.

Mengetahui adanya kejanggalan, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang karyawan berinisial AL yang saat itu masih aktif bekerja di perusahaan diduga mengambil sejumlah barang dari dalam gudang menggunakan tas ransel.

Berdasarkan rekaman CCTV, pada 6 Maret 2026 tersangka diduga mengambil dua unit hardisk milik perusahaan dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawa. Selanjutnya pada 7 Maret 2026, tersangka kembali masuk ke gudang dan mengambil satu unit CPU komputer.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 8 Maret 2026 dengan mengambil tiga unit hardisk lainnya. Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual kepada rekannya bernama Febri dengan harga Rp1,2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Anduonohu, Kota Kendari.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Welliwanto Malau, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri, PJ Gubernur Sultra Ajak Santri sebagai Pilar Kekuatan Bangsa

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu unit sepeda motor merek Titan warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk yang diduga hasil curian masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).