OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Perkuat Industri Pasar Modal dan Manajer Investasi

oleh -48 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat industri pasar modal nasional melalui peningkatan tata kelola, kapasitas permodalan, manajemen risiko, serta profesionalisme pelaku industri jasa keuangan.

Dua regulasi tersebut yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta semakin tingginya eksposur risiko dan keterkaitan antarpelaku industri keuangan.

Penguatan Perusahaan Efek

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Adapun PEKU 3 diberikan ruang menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas sebagai PEE, PPE, maupun keduanya sekaligus. Kategori ini juga mencakup kegiatan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Selain pengelompokan usaha, OJK juga memperkuat aspek permodalan dengan menetapkan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, serta PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Dukung Mobilitas dan Stabilitas Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Regulasi tersebut juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Efek.

Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Industri Manajer Investasi Diperkuat

Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha ke dalam dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha yang lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan industri, OJK menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD. Untuk MIKU 1 ditetapkan modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Sementara MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, OJK juga menetapkan kewajiban pemenuhan dana kelolaan minimum sebesar Rp500 miliar bagi MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Regulasi baru tersebut turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, serta kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

BACA JUGA :  KPU Sultra Tegaskan Diagram Real Count Bukan Produk KPU