Jakarta, Berikabar.co – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat. Hingga Maret 2026, total aset BPD tercatat mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), didukung oleh struktur permodalan yang kuat dan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, kinerja positif BPD tercermin dari pertumbuhan aset, kredit, serta penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terus meningkat.
Penyaluran kredit BPD tercatat naik dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen secara tahunan. Sementara itu, DPK tumbuh 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Ketahanan industri BPD juga ditopang oleh permodalan yang kuat. Hingga Maret 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 26,19 persen, menunjukkan kapasitas yang memadai dalam menyerap berbagai risiko.
Selain itu, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa ekspansi bisnis tetap dilakukan secara hati-hati melalui penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan monitoring pascapenyaluran kredit, serta pembentukan cadangan yang memadai.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian.
Empat Pilar Penguatan BPD
OJK menjelaskan bahwa Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama, yakni Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, Akselerasi Transformasi Digital BPD, Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui roadmap tersebut, OJK menargetkan BPD dapat tumbuh secara prudent sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sejak diluncurkan pada 2024, roadmap tersebut telah menunjukkan dampak positif terhadap daya saing BPD, khususnya melalui implementasi kebijakan Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM).
Kebijakan tersebut berhasil mendorong penguatan permodalan industri BPD. Jika pada 2019 terdapat 18 BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, maka pada akhir 2024 jumlahnya berkurang menjadi 10 BPD dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Menurut OJK, pembentukan KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi BPD sekaligus meningkatkan daya saing melalui sinergi yang lebih kuat antara bank induk dan anggota kelompok usaha.
Perkuat Pembiayaan UMKM
Selain transformasi kelembagaan, BPD juga terus memperkuat dukungannya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dukungan tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta menjadi bagian dari pilar Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional.
Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM yang disalurkan BPD berada pada kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit dengan kualitas pembiayaan yang relatif stabil dan terjaga.
OJK menilai BPD memiliki posisi strategis karena kedekatan geografis dan kultural dengan masyarakat daerah, sehingga mampu mengidentifikasi potensi ekonomi lokal secara lebih efektif.
Karena itu, OJK mendorong BPD untuk mengambil peran lebih besar dalam mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Melalui pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor potensial tersebut, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio bisnis secara sehat, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 bersama seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat transformasi dan memperkuat daya saing Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia.





