Ditresnarkoba Polda Sultra Gerebek Kos Dekat Kampus UHO, 9,80 Gram Sabu Diamankan

oleh -41 Dilihat

Kendari, Berikabar.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara melalui Tim Ops Pekat Anoa 2026 mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan sekitar Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (28/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LM (29) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di sekitar lingkungan kampus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ops Pekat Anoa 2026 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos Pondok Maligano di Lorong Malaka/Anawai, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang berada di sekitar kawasan pintu gerbang Kampus UHO.

Sekitar pukul 13.45 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua warga setempat, petugas kami menemukan 10 sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,80 gram,” kata Kombes Amri Yudhy.

Barang bukti sabu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, masing-masing satu sachet di saku celana tersangka, satu sachet di dalam dompet hand bag warna abu-abu, serta delapan sachet lainnya yang disimpan di dalam tempat bedak warna pink.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap sederhana berupa sendok dari potongan pipet, lembaran QRIS yang diduga digunakan untuk transaksi, hingga uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sultra Gandeng TNI dan Dishub Gelar Razia, Beri Sanksi hingga Edukasi Keselamatan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Laode Hajar. Polisi menduga transaksi dilakukan menggunakan sistem tabrak tangan atau pembayaran tunai serta melalui metode transfer menggunakan QRIS.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dalam kasus tersebut.

Polda Sultra turut mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak masa depan, menghancurkan keluarga, menimbulkan kerugian materiil, serta berujung pada proses hukum pidana.