OJK Awasi Intensif KoinP2P, Tegaskan Tanggung Jawab Pemegang Saham di Tengah Proses Hukum

oleh -46 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Seiring dengan penahanan pengurus perusahaan oleh pihak kejaksaan, OJK kini meningkatkan pengawasan intensif terhadap penyelenggara fintech lending tersebut.

OJK menegaskan bahwa adanya proses hukum tidak menggugurkan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Regulator telah memanggil pemegang saham untuk memastikan operasional tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Guna melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pemberi pinjaman (lender), OJK telah menyusun sejumlah langkah strategis. Selain memanggil pengurus untuk menagih komitmen penyelesaian kewajiban, OJK juga akan melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan model bisnis KoinP2P.

Berikut adalah beberapa langkah nyata yang akan ditempuh OJK dalam waktu dekat:

  • Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan khusus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

  • Monitoring Ketat: Mengawasi penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perbaikan fundamental guna menjaga keberlangsungan usaha.

  • Penegakan Kepatuhan: Memberikan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama.

  • Peran Asosiasi: Mendorong asosiasi industri terkait untuk menjaga stabilitas industri fintech lending nasional.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi ini fokus pada penguatan aspek kelembagaan, batas maksimum manfaat ekonomi, hingga kewajiban teknis seperti pencairan pinjaman yang wajib langsung ke rekening peminjam guna mencegah transaksi fiktif.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Pimpin Apel HAB Ke-78

Langkah pengawasan ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri keuangan digital yang transparan dan berintegritas. Dengan tindakan terukur ini, industri diharapkan tetap dapat berkontribusi positif bagi pembiayaan sektor produktif dan UMKM, sembari memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pengguna jasa keuangan.