Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional masih akan berlanjut. Kondisi ini didorong oleh penurunan suku bunga acuan (BI Rate) serta struktur pendanaan industri perbankan yang semakin membaik, sehingga memberikan ruang bagi penyaluran pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka ini menunjukkan penurunan konsisten jika dibandingkan dengan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen maupun Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” jelas Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dian memaparkan bahwa penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 telah menekan biaya dana, yang tercermin dari turunnya suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi 2,66 persen. Namun, ia mengingatkan adanya jeda waktu (time lag) dalam transmisi kebijakan moneter tersebut.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” tambahnya.
Meski demikian, OJK menekankan bahwa penyesuaian bunga pada tiap bank akan bergantung pada strategi bisnis dan cost of fund masing-masing. OJK pun terus mengimbau perbankan agar melakukan penyesuaian secara bertahap dengan tetap menjaga rasio keuangan yang sehat.
Di sisi lain, optimisme ekonomi domestik tetap terjaga dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 di level 122,89 dan PMI Manufaktur yang tetap ekspansif. Menghadapi volatilitas global, OJK meminta perbankan untuk tetap waspada dan memperkuat mitigasi risiko melalui stress test yang terukur.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” tegas Dian.
Menutup keterangannya, Dian menyoroti posisi undisbursed loan yang mencapai Rp2.527,46 triliun, yang menandakan perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang sangat besar untuk mendukung sektor riil. Dengan sinergi kebijakan antara regulator dan pemerintah, industri perbankan diharapkan terus memperkuat fungsi intermediasi secara berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.





