Jaga Stabilitas Nasional, OJK Luncurkan Empat Pilar Kebijakan Strategis dari Pasar Modal hingga Perumahan

oleh -95 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan serangkaian langkah kebijakan strategis sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini mencakup empat sektor krusial, mulai dari reformasi pasar modal hingga dukungan nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mitigasi dampak bencana.

Dalam upaya reformasi pasar modal, OJK telah menuntaskan lima agenda penguatan transparansi sebagai bagian dari delapan rencana aksi besar. Langkah ini mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, hingga kewajiban pelaporan informasi Ultimate Beneficial Owner (UBO) bagi pemilik saham di atas 10%. Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor melalui keterbukaan data yang lebih granular dan akurat.

Sektor perumahan dan UMKM juga menjadi fokus utama. Guna mendukung akselerasi program 3 juta rumah, OJK melakukan penyesuaian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kebijakan strategis ini meliputi pembatasan informasi laporan SLIK hanya untuk pembiayaan di atas Rp1 juta, serta percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal H+3. Selain itu, akses data SLIK kini diberikan kepada BP Tapera sesuai ketentuan guna mempercepat proses pembiayaan hunian bagi masyarakat,” tulis OJK dalam rilis resminya.

Di sisi lain, OJK menunjukkan keberpihakan pada debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui kebijakan relaksasi yang berlaku selama tiga tahun sejak Desember 2025, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit yang terus meningkat. Hingga Maret 2026, dana sebesar Rp17,4 triliun telah direstrukturisasi untuk membantu memulihkan kondisi ekonomi 279,4 ribu rekening debitur di wilayah-wilayah tersebut.

Menatap masa depan komoditas emas, OJK bersama kementerian terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan nasional. Sebagai instrumen pendukung, OJK juga telah menerbitkan regulasi mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas (POJK ETF Emas).

BACA JUGA :  PT Vale Sinergi Pemda Lutim Berantas Sarang Nyamuk di Area Pemberdayaan

Melalui kombinasi penguatan transparansi pasar, kemudahan akses pembiayaan perumahan, empati terhadap korban bencana, serta inovasi pasar emas, OJK optimis stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika global yang terus berkembang.