Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi penindakan di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian dan Kasubdit 2 Kompol Ario Damar di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (29/4/2026).
Tersangka yang diamankan adalah seorang mahasiswa asal Kolaka berinisial IK (27). Ia ditangkap oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah dilakukan pembuntutan intensif pada Minggu (26/4/2026) pagi di area lobi sebuah hotel di Kendari.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, berikut alat pendukung pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol. Amri Yudhy.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap IK sesaat setelah ia keluar dari lobi hotel. Di saksikan oleh pihak manajemen dan keamanan hotel, polisi menemukan lima paket sabu awal di dalam tas tersangka.
Setelah diinterogasi, IK mengaku mengambil barang haram tersebut dari kamar nomor 614 di lantai 6 hotel tersebut. Tak berhenti di situ, pengembangan dilanjutkan ke mobil yang digunakan tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu tambahan yang siap diedarkan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa IK berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui telepon seluler. Jaringan ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pemasok narkotika asal wilayah Sumatera.
“Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di hotel tersebut. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera,” tambah Kombes Amri Yudhy.
Kini tersangka IK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika yang mencoba menyusup ke wilayah Sulawesi Tenggara dan akan terus mengejar pemasok utama di balik aksi penyelundupan ini.





