OJK Panggil Indosaku dan AFPI, Tindak Tegas Oknum Penagih Pinjol yang Meresahkan di Semarang

oleh -62 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran proses penagihan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar). Pada Senin (27/4/2026), OJK secara resmi memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait tindakan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat di Kota Semarang.

OJK menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, regulator meminta klarifikasi mendalam atas keterkaitan Indosaku dengan tindakan oknum penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bersangkutan.

Sebagai langkah konkret, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran mekanisme penagihan. Selain itu, OJK meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga yang terlibat.

Indosaku juga diinstruksikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan guna memastikan kegiatan dilakukan secara profesional dan beretika. OJK mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

OJK secara tegas melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan bahwa proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku industri yang melanggar aturan.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Serahkan Ratusan SK PPPK Guru, Teknis dan Nakes 

Jika dalam proses pemeriksaan khusus nanti ditemukan bukti pelanggaran ketentuan, OJK tidak segan untuk mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.