Jejak Pengedar Sabu di Langara Iwawo Terhenti, Polisi Amankan Timbangan Digital hingga Jutaan Rupiah

oleh -147 Dilihat

Konawe Kepulauan, Berikabar.co – Kerja sama solid antara Polsek Wawonii dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial R (35) berhasil diamankan di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Jumat (10/4/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat personel Polsek Wawonii terhadap informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu. Setelah mengamankan terduga pelaku, pihak Polsek segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang langsung bergerak dari Kota Kendari menuju lokasi untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram yang disembunyikan secara rapi dalam kotak kecil terbungkus potongan pipet. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000,- dan satu unit sepeda motor.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Desa Kawa-Kawali. Di lokasi kedua, polisi menemukan beragam barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

  • 2 unit timbangan digital dan 3 ball plastik bening kosong.

  • 2 ball pipet plastik, 10 potongan pipet, dan 3 sendok sabu.

  • Uang tunai tambahan sebesar Rp1.700.000,- (total keseluruhan Rp1.850.000,-).

  • Satu unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah Konawe Kepulauan. Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA :  Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale Teken MoU dengan BNN Sulawesi Selatan

Polresta Kendari kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polri 110.