Muna Barat, Berikabar.co – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram. Penindakan ini dilakukan oleh personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) di kawasan pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang pria berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 806 tabung gas subsidi serta lima unit kapal kayu jenis Longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan jalur distribusi gas subsidi dari wilayah yang seharusnya.
“Kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg, di mana seharusnya penyalurannya di wilayah Kabupaten Bombana, namun kelima tersangka menyalurkan ke tempat lain yakni di Kabupaten Muna Barat,” ujar Kombes Pol Saminata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mengumpulkan tabung gas melon tersebut dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana. Barang tersebut kemudian diangkut menggunakan jalur laut menuju Kabupaten Muna Barat untuk mencari keuntungan pribadi yang lebih besar.
Dari sisi ekonomi, para tersangka diketahui membeli gas subsidi tersebut di pangkalan dengan harga berkisar Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat di luar wilayah distribusi dengan harga mencapai Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.





