Baubau, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara membedah secara mendalam modus operandi penipuan keuangan yang kian meresahkan masyarakat. Dalam rangkaian edukasi di Kota Baubau, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, memperingatkan warga mengenai bahaya skema ponzi yang sering kali menjadi “baju” bagi investasi ilegal.
Desiyani menjelaskan bahwa skema ponzi adalah penipuan sistematis di mana keuntungan yang diterima investor lama sebenarnya bukan berasal dari hasil usaha riil, melainkan dari setoran anggota baru.
“Skema ini merupakan bentuk penipuan di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama bukan berasal dari aktivitas usaha yang nyata, melainkan diambil dari dana yang disetor oleh investor baru yang baru bergabung,” papar Desiyani.
Pola kerja ini menciptakan ilusi kesuksesan bisnis melalui janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Namun, sistem ini memiliki titik jenuh yang mematikan. Skema tersebut dipastikan akan runtuh saat jumlah investor baru tidak lagi mampu menutupi kewajiban pembayaran, atau ketika pelaku memutuskan untuk membawa kabur seluruh dana yang telah dihimpun.
Data yang dipaparkan OJK melalui kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 1.460 laporan penipuan masuk dari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar. Jenis penipuan yang mendominasi meliputi transaksi belanja daring, investasi bodong, hingga modus panggilan palsu (fake call).
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha menegaskan sikap lembaga dalam menangani kasus yang tengah viral, yakni investasi ilegal AMG. OJK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui koordinasi ketat bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil guna menelusuri aliran dana serta memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak secara finansial. Dengan penanganan yang transparan, OJK berharap risiko serupa dapat dimitigasi demi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Kota Baubau.





