Gerebek Ruko di Kolaka, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 103 Gram Sabu dari Tangan Pria Latambaga

oleh -85 Dilihat

Kolaka, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Kolaka pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DO (31), warga Kecamatan Latambaga, yang diduga kuat sebagai pemain kunci dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berakar dari laporan aktif masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah toko di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Pol. Amri Yudhy.

Saat penangkapan di rumah toko (ruko), petugas menemukan paket sabu di atas meja dan di dalam tas tersangka dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Pengembangan kasus berlanjut setelah DO mengakui masih menyimpan stok sabu lainnya di rumah pribadinya di Jalan Bakti, Kelurahan Latambaga. Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam lemari pakaian.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat bruto mencapai 103,2 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegalnya.

Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong berani, yakni melayani transaksi langsung di rumah serta mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli. Saat ini, DO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani penyidikan mendalam.

BACA JUGA :  Benteng Edukasi PT Vale dan Dinkes Morowali: Sinergi Selamatkan Anak-anak dari Ancaman ISPA

Atas tindakannya, DO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.