Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 26 Sachet Sabu di Alolama, Seorang Diamankan

oleh -123 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Anoa. Melalui Tim Opsnal Subdit I Unit 1, kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial AKP alias B di kawasan Mandonga, Kota Kendari, beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) petang tersebut, menyasar sebuah kediaman di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penggeledahan yang dilakukan oleh timnya di lokasi kejadian.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, dan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah,” jelas Kombes Amri Yudhy.

Hasil penggeledahan mengungkap kecerdikan pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Petugas menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,26 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna kuning di area dapur. Selain sabu, polisi menyita uang tunai senilai Rp650.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan interogasi awal, AKP alias B mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang yang tidak ia kenal di wilayah Gunung Jati untuk diedarkan kembali di wilayah Kendari. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan penyelidikan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar jaringan atas yang memasok sabu tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Gejolak 2025, Pemkot Kendari Gencarkan Strategi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan