Kolaka, Berikabar.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., bersama Bupati Kolaka, H. Amri, secara simbolis menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Kolaka pada Selasa (13/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Melalui aplikasi SINAR, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran hingga perpanjangan SIM secara daring, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa inovasi digital ini bertujuan untuk memotong jalur birokrasi yang rumit demi kenyamanan masyarakat.
“Inovasi ini merupakan upaya nyata Polri untuk mencegah praktik percaloan serta mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Kolaka, H. Amri, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan yang dilakukan Polri, khususnya di wilayah Polres Kolaka. Menurutnya, digitalisasi ini sangat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan pemerintah.
Pemanfaatan aplikasi SINAR di wilayah Kolaka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas secara signifikan. Selain memberikan kemudahan akses, sistem ini juga menjamin akuntabilitas dalam setiap proses administrasi.
Kegiatan penyerahan tersebut terpantau berjalan dengan aman dan tertib. Respons positif dari warga setempat menunjukkan bahwa kehadiran layanan digital seperti SINAR sangat dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi pelayanan kepolisian yang modern dan terpercaya.





