Kendari, Berikabar.co – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) bekerja sama dengan Markas Besar Polisi Perairan dan Udara (Mabes Polairud) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa dilindungi. Satwa berupa burung endemik Sulawesi Tenggara tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Surabaya.
Ratusan burung tersebut diamankan setelah tim Mabes Polairud melakukan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari. Petugas menemukan bahwa komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina wajib, seperti Sertifikat Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).
Total satwa yang berhasil diselamatkan berjumlah 193 ekor, dengan rincian 22 ekor burung Gagak Sulawesi dan 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau (keduanya satwa dilindungi), serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 10 ekor lainnya telah mati.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tegas Abdul Rachman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain faktor kelestarian, aspek kesehatan menjadi perhatian utama kepolisian dan pihak karantina.
“Selain merupakan satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit, seperti Avian Influenza, yang dapat membahayakan wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar A. Azhar.
Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup kini menjalani masa penahanan dan pengujian laboratorium. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum dilakukan proses pelepasliaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karantina Sulawesi Tenggara kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas komoditas hewan demi menjaga kelestarian sumber daya hayati serta kesehatan masyarakat luas.





