LPS Wilayah III Jamin 51,8 Juta Rekening, Kepercayaan Nasabah Sulampua Lampaui Rata-Rata Nasional

oleh -184 Dilihat

Makassar, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan Wilayah III yang membawahi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di wilayah timur Indonesia menunjukkan tren penguatan yang signifikan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengungkapkan bahwa per November 2025, pihaknya telah menjamin penuh sebanyak 51,8 juta rekening nasabah. Angka ini mencakup 99,97 persen dari total rekening di wilayah kerjanya.

“Tren pertumbuhan jumlah rekening dan nominal simpanan di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua cenderung positif dibanding periode tahun sebelumnya. Jumlah rekening bertambah 2,6 juta atau tumbuh 5,2% year-on-year (yoy),” jelas Fuad Zaen.

Secara nominal, total simpanan masyarakat di wilayah ini mengalami kenaikan sebesar 5,7% yoy atau bertambah sekitar Rp19,9 triliun. Fuad menambahkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi motor utama pertumbuhan ini dengan kontribusi 987 ribu rekening dan nilai simpanan mencapai Rp8,8 triliun.

Di balik angka-angka pertumbuhan tersebut, Kantor Perwakilan LPS III menjalankan strategi komunikasi yang adaptif dan responsif. Fuad Zaen menekankan bahwa edukasi tidak lagi hanya berfokus pada pemberian informasi (awareness), tetapi sudah menyentuh perubahan perilaku (behavior) masyarakat.

“Edukasi yang diberikan tidak hanya dalam rangka memberikan awareness, tetapi juga praktik langsung menabung di bank sebagai cerminan rasa aman atas program penjaminan simpanan LPS,” tambahnya.

Kantor Perwakilan LPS III memanfaatkan ekosistem digital dan konten sosial media untuk menjangkau berbagai kalangan, terutama generasi muda. Selain itu, dalam menghadapi situasi sensitif seperti Bank Dalam Resolusi atau pencabutan izin usaha bank, LPS berkomitmen pada transparansi total.

Fuad memastikan bahwa dalam setiap proses resolusi bank, LPS akan bergerak cepat memberikan kepastian mengenai mekanisme klaim penjaminan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan memastikan nasabah tetap tenang karena simpanan mereka aman dalam lindungan LPS.

BACA JUGA :  Program 1 Triliun Untuk Kepulauan jadi Solusi ASR-Hugua Untuk Muna Barat