Pemerintah Sultra Tetapkan Upah Minimum 2026: Sektor Pertambangan dan Konstruksi Alami Penyesuaian

oleh -916 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025.

Melalui keputusan tersebut, UMP Sultra kini berada di angka Rp3.306.496,18, meningkat sebesar Rp232.944,48 dari tahun sebelumnya. Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kesejahteraan buruh dengan stabilitas dunia usaha.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur Andi Sumangerukka.

Penyesuaian Upah Sektoral dan Wilayah Selain standar upah provinsi, Pemerintah Daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk industri unggulan. Sektor pertambangan dan penggalian naik 8,14 persen menjadi Rp3.373.843,20, sementara sektor konstruksi kini ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64.

Gubernur juga telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tiga wilayah strategis:

  • Kabupaten Kolaka: Rp3.688.130,26 (Tertinggi di Sultra)

  • Kota Kendari: Rp3.516.070,42

  • Kabupaten Konawe Utara: Rp3.510.505,70

Khusus Kabupaten Kolaka, upah sektoral pertambangan menyentuh angka Rp3.713.476,49 dan sektor konstruksi mencapai Rp3.844.359,65.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026 Besaran upah ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja senior, perusahaan wajib memberlakukan struktur dan skala upah sesuai regulasi yang berlaku. Gubernur mengimbau para pengusaha untuk menaati aturan ini demi menjaga harmoni di lingkungan industri.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas Gubernur.

BACA JUGA :  OJK Peduli Hadir di UHO, Edukasi Mahasiswa Soal Keuangan Digital

Penetapan ini merujuk pada regulasi nasional terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 serta aturan pengupahan tahun 2025, guna memastikan kebijakan daerah selaras dengan mandat hukum pusat.