Wujud Komitmen Keadilan, Tarif Listrik Nonsubsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tidak Berubah Hingga Akhir Tahun

oleh -291 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada tarif tenaga listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk Triwulan IV (periode Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini merupakan wujud konsistensi Pemerintah dalam menjaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025, demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) oleh PT PLN (Persero) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Beleid tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).

Keputusan ini berlaku tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah menegaskan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tri menambahkan, “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.”

Senada dengan hal tersebut, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang terjangkau sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Tegaskan Kedisiplinan ASN Dalam Bekerja

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, di samping menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus mengambil langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat.

Rincian lengkap tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) dapat diakses melalui laman resmi PLN.