Respons Dinamika Pasar, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan Rupiah Sebesar 25 Bps

oleh -438 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 25 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.

Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum kini menjadi 3,75%, sedangkan TBP simpanan rupiah pada BPR menjadi 6,25%. Untuk simpanan valuta asing pada bank umum, TBP tetap di angka 2,25%. TBP ini akan berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan TBP ini didasari oleh kinerja ekonomi domestik yang masih relatif solid, meskipun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global. “Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujar Purbaya.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi. Kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti oleh ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy), didorong oleh aktivitas investasi yang masih cukup tinggi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00% secara yoy.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa ketahanan permodalan industri perbankan tetap solid, dengan rasio permodalan atau KPMM terjaga di level 25,81% pada Juni 2025. Kondisi likuiditas juga memadai, sementara rasio Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) terus terkendali.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal yang diamanatkan Undang-Undang LPS, yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA :  Kampanye di Baubau Hugua Kembali Paparkan Sejumlah Program Unggulan, Tekankan Pada UMKM

Purbaya juga mengimbau bank agar transparan dan terbuka kepada nasabah mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Informasi tersebut harus mudah diakses oleh nasabah melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi bank. “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.