OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Investor di Pasar Modal

oleh -460 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini memperbarui ketentuan terkait pengendalian internal dan perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) serta Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai Mitra Pemasaran, dengan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Penerbitan POJK ini merupakan respons atas semakin kompleksnya kegiatan usaha Perusahaan Efek, baik sebagai PEE maupun PPE, serta seiring dengan berkembangnya industri sekuritas—mulai dari produk, proses bisnis, hingga budaya layanan dan mekanismenya.

Aturan ini mencakup kewajiban pengendalian internal dan standar perilaku bagi PEE, termasuk keharusan melakukan due diligence terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK juga mengatur manajemen risiko terkait penggunaan teknologi informasi, termasuk penggunaan layanan pihak ketiga di bidang teknologi, serta ketentuan perizinan untuk pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Dengan pengaturan ini, OJK berharap perlindungan investor di pasar modal semakin diperkuat, melalui peningkatan kualitas emiten, pencegahan benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi internal PEE dan PPE, hingga pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab oleh Perusahaan Efek.

Secara garis besar, POJK ini mencakup ketentuan sebagai berikut:

  • Fungsi-fungsi yang wajib dimiliki PEE;

  • Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan pengelolaan benturan kepentingan;

  • Fungsi yang harus dimiliki PPE, termasuk fungsi teknologi informasi, serta tata kelola dan manajemen risiko TI;

  • Fungsi yang wajib dimiliki Mitra Pemasaran PPE;

  • Fungsi wajib pada PED;

  • Pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE;

  • Pengalihan fungsi PPE kepada pihak ketiga (alih daya);

  • Perilaku PPE dan PED, termasuk kewajiban, larangan, dan kerja sama promosi dengan pegiat media sosial.

BACA JUGA :  Pelayanan di Kantor Lurah Bende Prioritaskan Prokes, Warga Abai Diberikan Masker

POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan kemudian, yakni pada 11 Desember 2025.

OJK akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi aturan ini guna memastikan efektivitasnya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.