Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Rencana serta Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan. Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai dengan POJK tersebut, PUJK memiliki tanggung jawab untuk secara rutin melaporkan aktivitas mereka dalam meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan dan inklusif.
Penyampaian laporan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu laporan rencana program literasi dan inklusi keuangan yang akan dilaksanakan, serta laporan realisasi dari program-program yang telah dijalankan. Proses penyusunan laporan harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh OJK untuk memastikan data yang akurat dan komprehensif.
Untuk memudahkan proses pelaporan, OJK telah menyediakan sistem informasi khusus yang dinamakan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SiPEDULI). Seluruh penyampaian laporan, baik rencana maupun realisasi, serta perubahan laporan jika ada, wajib dilakukan melalui platform digital ini.
OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Batas waktu penyampaian laporan rencana dan realisasi melalui SiPEDULI ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pelaporan ini merupakan instrumen penting bagi OJK untuk memantau efektivitas program literasi dan inklusi keuangan yang dijalankan oleh PUJK. Data yang terkumpul melalui SiPEDULI akan digunakan OJK untuk mengevaluasi dampak program, mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan, serta merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam sektor jasa keuangan.





