Gakkum Kehutanan Sulawesi Gencar Tindak Pelanggaran, Dorong Tanggung Jawab Pemegang Konsesi dan Partisipasi Masyarakat

oleh -450 Dilihat

Makassar, Berikabar.co – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengeluarkan imbauan tegas kepada perusahaan-perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktif mengamankan wilayah hutan dari aksi pembalakan liar. Imbauan ini muncul seiring sorotan Gakkum Sulawesi terhadap maraknya perambahan hutan berstatus IPPKH oleh masyarakat atau perorangan tanpa izin, termasuk yang terjadi di Luwu Timur, yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa area kehutanan yang telah dikuasai oleh perusahaan dengan IPPKH menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut untuk dijaga dan diamankan. Ali Bahri mengemukakan hal ini mengingat pembalakan liar merupakan salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, yang turut memicu bencana seperti banjir bandang yang baru-baru ini melanda Bulukumba, Sinjai, dan Bantaeng.

Fenomena perambahan di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, yang baru-baru ini viral melalui tayangan video di media sosial, menjadi perhatian khusus. Masyarakat diduga melakukan penebangan pohon untuk membuka lahan penanaman merica. “Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Ali Bahri.

Ali Bahri juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak lain tanpa izin di kawasan hutan berstatus PPKH atau hutan dengan konsesi perusahaan. Menurutnya, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan langkah pengamanan mandiri terlebih dahulu. Namun, jika upaya pengamanan tersebut diabaikan oleh para pelaku perambahan, perusahaan diimbau untuk segera melaporkan ke Aparat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan. “Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sejalan dengan Misi Pembangunan, PT Vale Ikut Meriahkan Perayaan HUT Ke-355 Sulsel

Peringatan keras juga ditujukan kepada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi di luar area IPPKH yang telah diberikan. Ali Bahri menyatakan bahwa Balai Gakkum tidak akan segan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran semacam itu. “Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Sanksi tegas menanti para pelaku perusakan hutan, baik individu maupun perusahaan. Tindakan hukum dapat berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Bagi perorangan, sanksi pidana akan dijatuhkan sesuai Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” terang Ali Bahri.

Ali Bahri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan peran masyarakat dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.