Kendari, Berikabar.co – Untuk memperkuat kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan isu hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, seluruh Unit Induk PLN di Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertujuan mengokohkan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang patuh hukum dan transparan. Khusus di wilayah Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi-provinsi Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan ini berlangsung serentak bersama empat unit induk PLN lainnya di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Secara khusus, PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ditandatangani secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari pada Senin (14/07), selaras dengan agenda penandatanganan MoU nasional. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup kerja sama hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam menyediakan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang sesuai dengan hukum. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan aset negara, demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “PKS ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan dan aman secara hukum demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Wisnu.
PLN terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional berjalan tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.





