Polda Sultra Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Bokori

oleh -309 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Tim dari Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan praktik pengeboman ikan di wilayah perairan Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.15 WITA, dalam sebuah patroli rutin yang digelar oleh aparat kepolisian perairan.

Pelaku berinisial SF (45), yang diketahui berasal dari Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Ditpolairud dalam memberantas praktik perusakan lingkungan laut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 botol bom ikan dalam kondisi siap pakai, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik yang diduga sebagai bahan campuran bahan peledak, serta 13 botol kosong yang siap dirakit. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat penunjang seperti potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal kecil berwarna merah yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, mewakili Direktur Polairud Kombes Pol Saminata, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut. Bom rakitan itu rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Bokori dan Pasi Jambe.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegasnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA :  Realisasi Misi Dagang, Kadin Sultra Kirim 14 Ton Kopra ke Jatim

SF kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Tim penyidik tengah melengkapi berkas administrasi serta merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat guna menetapkan langkah hukum selanjutnya.