Perkuat Pengawasan, OJK Tekankan Manajemen Risiko bagi Platform Pindar

oleh -389 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan istilah Pindar. OJK meminta para pelaku usaha di sektor ini untuk memperketat penerapan prinsip kemampuan membayar (repayment capacity) dan prosedur electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Langkah ini diambil guna meminimalkan risiko kerugian, baik bagi pemberi dana (lender) maupun platform itu sendiri. Dengan memperkuat aspek manajemen risiko, OJK berharap dapat mengurangi potensi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau mengalami wanprestasi.

Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan bahwa nominal pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial penerima dana.

Tak hanya itu, penyelenggara Pindar juga dilarang memberikan pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara berbeda, termasuk dari platform itu sendiri. Kebijakan ini dirancang agar tidak terjadi akumulasi utang yang membahayakan kestabilan keuangan pribadi borrower maupun industri secara keseluruhan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas Pindar. “Masyarakat hendaknya mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar dengan cermat agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang, atau bahkan menggunakan platform pinjaman online ilegal,” tegas OJK dalam keterangannya.

Sebagai bentuk lanjutan penguatan pengawasan, terhitung mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Informasi yang masuk ke dalam SLIK nantinya dapat digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan debitur. Dengan sistem yang lebih akuntabel ini, industri Pindar diharapkan mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Kolaborasi Asmo Sulsel dan Kebun Tetangga Cokonuri Berdayakan UMKM Lokal