Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan tata kelola sektor jasa keuangan melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Forum Diskusi SPI yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6), mengangkat tema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekedar Formalitas”, dengan partisipasi lebih dari 1.900 peserta secara hybrid.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menekankan pentingnya SPI sebagai bagian dari pembentukan budaya antikorupsi yang menyeluruh di lingkungan OJK. “OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam kegiatan usahanya,” ujar Mirza.
SPI oleh KPK, yang dilakukan secara independen tanpa intervensi OJK, mencatat nilai OJK tahun 2024 sebesar 84,87, menempatkannya dalam kategori “Terjaga”. Ini menunjukkan potensi korupsi relatif rendah namun tetap harus diwaspadai. “Nilai SPI bukan sekadar angka, tetapi motivasi untuk terus memperkuat integritas,” imbuhnya.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menambahkan bahwa OJK menerapkan tiga pendekatan utama dalam penguatan tata kelola, yaitu oversight (audit berbasis risiko), foresight (deteksi dini), dan insight (pencegahan melalui continuous improvement). “Pelaksanaan SPI adalah instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan mengidentifikasi area perbaikan,” tegasnya.
Forum SPI ini turut menghadirkan narasumber dari KPK, BPS, dan BPJS Kesehatan. OJK berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman, tapi juga memicu partisipasi aktif seluruh insan OJK dalam pembangunan sistem keuangan yang bersih dan berintegritas.





