Kebijakan Baru: Libur Lebaran Sekolah di Sultra Dimulai 21 Maret 2025

oleh -575 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Libur lebaran untuk sekolah-sekolah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang awalnya dijadwalkan pada 26 Maret 2025, kini dipercepat menjadi 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, setelah acara peresmian gedung baru SMAN 1 Kendari pada Kamis, 6 Maret 2025.

Yusmin menjelaskan bahwa percepatan libur lebaran tersebut merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang tertuang dalam surat edaran bersama (SEB) dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan nomor 4 tahun 2025, nomor 9 tahun 2025, dan nomor 400.6/1432.A/SJ. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 27 Februari 2025 terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan.

“Ya, libur diubah jadwalnya. Karena kita mengikuti kebijakan nasional, dan itu sudah ditetapkan,” kata Yusmin.

Dalam ketentuan pada SEB tersebut, libur bersama Idulfitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan diatur pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.

Proses pembelajaran di sekolah-sekolah dan satuan pendidikan lainnya akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

SEB yang terbaru ini menggantikan surat edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, yang menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah akan berlangsung hingga 25 Maret 2025, dan libur lebaran dimulai pada 26 Maret 2025.

BACA JUGA :  Perkuat Sistem Kelistrikan Wisata Tanjung Bira, GI Tanete Kantongi Sertifikat Laik Operasi