Kendari, Berikabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, membuka rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sultra di Kota Kendari, Rabu (6/11/2024).
Dikatakannya bahwa rakor yang dihadiri oleh seluruh pihak penyelenggara baik itu kabupaten/kota menjadi upaya dari penyelenggara atas pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi saat Pilkada 2024.
“Ini bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, karena pelanggaran administrasi ini kita harus selalu siap mengingat kemungkinannya akan terjadi. Apalagi ini kan 20 hari menuju pilkada, mumpung masih ada kesempatan maka kemudian oleh ibu plh dan teman-teman KPU Sultra dibuat rakor, mengundang kecamatan dan kabupaten kota,” tegasnya.
Hal penting lain yang ditegaskannya dalam rakor tersebut yakni seluruh penyelenggara harus bijak dalam menggunakan anggaran. Seluruh anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan pemanfaatannya dan jelas.
“Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral. Maka saya ingatkan tadi untuk hati-hati dalam mengelola anggaran,” katanya.
Lanjutnya, pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme di luar pelanggaran pidana dan etik.
“Posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi,” pungkasnya.





