BI Sultra Ajarkan Pelaku UMKM Cara Pengurusan Serifikat Halal

oleh -105 Dilihat
Istimewa

 

Kendari, Berikabar.id – Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kendari terkait mekanisme pengurusan sertifikat halal dan izin edar produk.

Deputi Kepala Perwakilan (KPw) BI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo mengatakan bahwa dalam mendukung UMKM pihaknya memiliki tiga kebijakan, yakni sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas dan pendampingan pembiayaan.

“Pelatihan ini sebagai bentuk dukungan BI bagi UMKM yaitu peningkatan kapasitas. Kita memberi penguatan teman-teman UMKM dalam mekanisme pengurusan sertifikat halal dan izin edar,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Lanjutnya bahwa pengurusan sertifikat halal dan izin edar produk sangat penting dalam mendukung para pelaku UMKM agar dapat go digital dan ekspor.

“Agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan, kepastian serta layak dikonsumsi. Apabila ada pembeli skala besar, diekspor ke luar negeri maka akan dipertanyakan sertifikat halal dan izin edarnya,” ujarnya.

Auditor Pendamping PPH Center UMK, Anwar Said menuturkan bahwa pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan dengan dua cara yakni reguler dan self declare.

“Seluruh pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal dengan catatan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Semoga tahun ini para pelaku UMKM bisa menikmati sertifikat halal gratis, sesuai programnya sehati atau sertifikat halal gratis yang diberlakukan di 2022 ini,” kata Anwar.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak menegaskan pengurusan surat izin edar produk sangat mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam.

“Prosesnya memang satu hari karena dia hanya pemenuhan komitmen. Bagi yang mau mengurus surat izin edar bisa datang ke Kantor Balai POM Kendari,” tegasnya.

Harlina

BACA JUGA :  Jangan Lewatkan UMKM Sultra Expo 2022, BI Pastikan Bakal jadi Agenda Tahunan