Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan tetap tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum tercatat memiliki saldo sampai dengan Rp2 miliar sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Data LPS menunjukkan jumlah rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
Tingginya cakupan penjaminan tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00% untuk simpanan valas di bank umum.
LPS juga mengingatkan bahwa simpanan nasabah dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Ketiga kriteria tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan LPS.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.





