Kendari, Berikabar.id – Guna memberikan keringanan kepada warga terdampak covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak. Tidak hanya itu, kebijakan lain yang diberikan yakni perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa kebijakan yang diambil tersebut sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi saat ini. Ia menyadari bahwa kebijakan PPKM yang diberikan kepada masyarakat pasti akan berdampak terhadap perekonomian warga.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha, utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19,” katanya, Senin (23/8/2021).
Menurutnya sejak pemberlakukan PPKM pada Juli lalu hingga saat ini, meskipun levelnya sudah turun, namun pasti akan berdampak pada pendapatan warga, sehingga sebagai kepala daerah ia ingin meringankan beban masyarakat.
Dikatakannya pula bahwa kebijakan PPKM yang diambil tersebut sebagai salah satu upaya untuk terus menekan angka kasus covid-19 yang sempat naik pada awal Juli lalu.
“Inikan dengan kebijakan PPKM, alhamdulillah kasus covid-19 di daerah kita sudah semakin menurun,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat sedang melakukan aktivitas di luar rumah yakni dengan mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
Sitti Harlina