Kendari, Berikabar.id – Guna menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini, Gubernur Sultra kembali mengeluarkan keputusan untuk menutup semua tempat wisata yang ada di Sultra.
Surat edaran tersebut bernomor 5564/2050 dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa penutupan seluruh tempat wisata karena adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021. Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.
Untuk diketahui bahwa Sultra masuk dalam 1 dari 5 provinsi wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.
“Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan,” penjelasan dari edaran tersebut.
Di masa pandemi yang belum berakhir ini membuat pemerintah untuk mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19.
Pemerintah membolehkan pembukaan tempat wisata setelah tanggal 17 Mei, namun dengan catatan hanya kapasitas 50 persen dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.
“Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020,” terangnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah berharap agar masyarakat memahami dan tidak lagi melakukan kerumunan di masa libur hari raya lebaran.
Sitti Harlina