Pengedar Sabu di Kolaka dan Kendari Berhasil Diringkus Polisi

oleh -171 Dilihat

Kendari, Berikabar.id-Dua orang pengedar sabu masing masing beridentitas Amrullah (40) dan Risal (41), berhasil diamankan petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra dan Sat Resnarkoba Polres Kolaka, Rabu (24/03/2021). Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, kedua pelaku diringkus saat menjalankan aksinya di dua tempat berbeda.

Amrullah diamankan di BTN Aditama Residence, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sedangkan Risal diamankan saat menjalankan aksinya di Jalan Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

kpu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Amrullah berupa narkotika golongan jenis sabu seberat 5,15 gram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan Risal yakni sabu seberat 26,10 gram.

Tersangka pengedar sabu diamankan oleh petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra dan Sat Resnarkoba Polres Kolaka

Operasi penangkapan berawal dari informasi warga. Mengetahui informasi tersebut, aparat langsung bertindak meringkus kedua pelaku.

“Saat digeledah oleh petugas, ditemukan barang bukti sabu yang dikuasai oleh kedua pelaku,” ungkap Dolfi.

Kedua pelaku beserta barang bukti sabu lalu diamankan di kantor polisi untuk kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan kedua pelaku kini dijerat ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, hukuman mati atau penjara seumur hidup, berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009. (ER)

BACA JUGA :  101 Baliho Paslon Surunuddin dan Rasyid Dirusak, LO Minta Relawan Menahan Diri