Jakarta, Berikabar.id-Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK) mengadu ke Presiden RI Jokowi, para Menteri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal pelayanan jasa konstruksi yang belum berjalan. Ketua FLAJK, Veri Senovel mengatakan, terhambatnya pelayanan jasa konstruksi jadi sorotan FLAJK terutama sejak diterbitkannya Surat Edaran No. 30/SE/M/2020 oleh Menteri PUPR, 30 Desember 2020 lalu.
“Hingga kini, sertifikasi untuk badan usaha maupun profesi layanan belum bisa dilakukan, sehingga FLAJK mempertanyakan mengapa Surat Edaran tersebut belum juga diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Dalam kondisi transisi saat ini, persoalan itu menurutnya berdampak kepada terhambatnya lelang proyek konstruksi serta penyerapan anggaran negara secara nasional.
“Sampai saat ini sertifikasi untuk badan usaha maupun profesi layanannya juga belum bisa dilakukan”, jelas Ketum FLAJK selasa 19/01 siang dibilangan Jakarta Timur.
Resiko lainnya jika surat edaran tersebut tak juga diimplementasikan adalah hilangnya kesempatan dunia usaha (lost opportunity) pada industri konstruksi yang juga dapat berdampak pada sektor lainnya.
“Semua persoalan itu diakibatkan belum terlayaninya sertifikasi badan usaha dan profesi pada saat transisi ini,” ungkap Veri.
Hal iu, menurut Veri, sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 82 tentang komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal senada juga disampaikan oleh sekjen FLAJK, Yakub. Menurutnya, agar dapat mengantisipasi seluruh kekurangan yang ada dalam masa transisi ini, perlu dibuat Crisis Center dengan melibatkan seluruh stakeholder, agar segera ditemukan kepastian bagi dunia usaha sektor konstruksi.
Mengingat masa pandemi serta banyaknya SDM yang menggantungkan hidupnya di bidang jasa konstruksi, maka FLAJK meminta kepada pengurus LPJK periode 2020-2024 untuk mengambil kebijakan yang strategis terkait akreditasi:
1. Melakukan penyesuaian kemampuan yakni dengan menurunkan beban persyaratan akreditasi mengingat hampir satu tahun menghadapi masa pandemi COVID-19.
2. Melakukan klasifikasi akreditasi
3. Memberikan kesempatan kepada asosiasi dengan akeditasi baru untuk dapat membentuk LSP dan LSBU sendiri.
4. Terkait undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, FLAJK yang saat ini mewakili 27 asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi meminta kepada kementerian PUPR agar segera memfasilitasi masyarakat jasa konstruksi untuk dapat memberikan masukan secara resmi terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.
“Atas kondisi yang tengah berlangsung saat ini, FLAJK yang beranggotakan 27 organisasi badan usaha konstruksi ini juga mendorong agar kementerian PUPR dapat membuka ruang serta kesempatan dialog agar masyarakat jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan terbuka, “pungkasnya.
Penulis: IFY
Editor: ER