Pandemi Covid-19, Kemenkumham Sultra Luncurkan Tiga Aplikasi Pelayanan Berbasis Digital 

oleh -149 Dilihat
Kanwil Kemenkumham Sultra/Foto: Istimewa.

Kendari, Berikabar.idKanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara meluncurkan tiga layanan aplikasi berbasis digital. Aplikasi ini disebut Silaris, Sipanda dan Sipandu. Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Maktub mengatakan, ketiga aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan mengurangi kontak fisik yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

“Seperti apa yang dikatakan Presiden Jokowi bahwa pandemi ini tidak boleh menghambat dan membatasi langkah kita. Sehingga kita melakukan terobosan dengan tiga aplikasi ini,” kata Kadiv  Maktub, di Kendari, Senin (9/11/2020).

kpu

Lebih jauh Maktub menguraikan fungsi dari masing-masing aplikasi ini. Dimulai dari Silaris (Sistem Pelaporan Notaris). Kata Maktub, Silaris diperuntukkan bagi para notaris. Dengan aplikasi ini, menurutnya memudahkan para notaris dalam bekerja.

“Dengan aplikasi ini dari sisi waktu jadi lebih efektif dan efisien bagi para notaris untuk bekerja,” ujarnya

Kemudian aplikasi Sipanda (Sistem Pengharmonisasian Raperda). Aplikasi ini, kata Maktub, didesain untuk memudahkan akses pelayanan terutama dari daerah-daerah terpelosok dan terpencil.

“Dengan aplikasi ini mereka yang dari daerah tak perlu lagi memakan waktu lama untuk berurusan terkait raperda ini,” kata Maktub.

Terakhir ada aplikasi Sipandu (Sistem Pelayanan Umum Terpadu) yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat umum. Aplikasi Sipandu menyediakan layanan digital terkait keimigrasian, dan pelayanan hukum. Masyarakat bisa mengakses aplikasi ini lewat playstore yang tersedia di android.

“Semuanya sudah on sistem secara digital. Semua orang bisa mengakses di manapun berada,” pungkasnya.

Penulis: ER

BACA JUGA :  Sparko Indonesia Meriahkan HUT RI ke-75 Lewat Event Zumba Party Merah Putih