Denpasar, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan, daya saing, inovasi, dan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global, Friderica menyebut kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran besar dalam mendorong perekonomian nasional.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di level 24,1 persen dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang bersumber dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi dan model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan, keberlanjutan, serta pelindungan konsumen.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
RP3I 2026-2030 juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut memberikan arah bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Dalam implementasinya, RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas melalui penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri perbankan.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital yang diarahkan pada transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking dan Open Finance.
Keempat, penguatan keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. Prioritas ini diarahkan untuk memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi roadmap tersebut diperkuat empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Pengkinian CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, serta industri perbankan.
Melalui implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, OJK mendorong sinergi regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.





