LPS Tuntaskan 99,47 Persen Klaim BPR/BPRS di Jawa Barat, Capai Rp243,02 Miliar

oleh -73 Dilihat

Bandung, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan 99,47 persen pembayaran klaim penjaminan simpanan dari empat BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, total simpanan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan Rp243,02 miliar kepada nasabah.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 Miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 Miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen, dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, dihelat di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Data tersebut menunjukkan tingginya tingkat penyelesaian klaim penjaminan simpanan LPS di Jawa Barat. Dari sisi rekening, sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen telah diselesaikan pembayarannya.

Sementara itu, simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar tercatat sebesar Rp1,58 miliar. LPS menjelaskan, simpanan tidak layak bayar antara lain dipengaruhi oleh kondisi bank yang tidak sehat serta tidak terpenuhinya ketentuan penjaminan simpanan.

Secara nasional, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan dari 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1.07 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA :  PT Vale Indonesia Gelar RUPST 2025, Tunjukkan Kinerja Solid dan Komitmen Nasional

LPS terus mendorong masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan agar dana yang ditempatkan pada bank memenuhi prinsip 3T. Prinsip tersebut meliputi Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Tingginya tingkat penyelesaian klaim di Jawa Barat menjadi bagian dari upaya LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut. Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara simpanan yang tidak memenuhi persyaratan penjaminan tidak dapat dibayarkan oleh LPS.

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis

Selain penanganan klaim simpanan perbankan, LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memperkuat perlindungan pemegang polis di sektor perasuransian.

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan keberadaan PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia. Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis atau tertanggung sekaligus memastikan proses resolusi berjalan secara tertib apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.

LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023-2027 dan mulai melakukan sejumlah langkah persiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelasnya.

Hermawan menjelaskan, kepesertaan PPP nantinya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal. Program tersebut juga hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.

Dalam desain PPP, seluruh lini usaha asuransi dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

BACA JUGA :  PLN dan Kejati Sulsel Perkuat Kerja Sama untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Implementasi PPP oleh LPS diharapkan memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan, LPS akan menangani perusahaan asuransi bermasalah dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.