Gempa NTT, OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur di 8 Kabupaten

oleh -84 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan membantu debitur memulihkan kegiatan usahanya sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

OJK menyebut pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan aktivitas usahanya.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Tata cara pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga bentuk perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Dosen FISIP UM Kendari Berikan Pendidikan Politik di Desa Tumbu-tumbu Jaya

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana baru. Dengan ketentuan tersebut, penilaian tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.