PT Vale Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan IGP Pomalaa, Data Kontraktor Diselaraskan

oleh -75 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Pengelolaan tenaga kerja dan penyelarasan data menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Vale Indonesia Tbk dan DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan informasi sekaligus memastikan pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berjalan sesuai ketentuan. PT Vale Indonesia Tbk, bagian dari Grup MIND ID, memastikan pengelolaan proyek dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan berlandaskan tata kelola yang baik.

Senior Manager HSOR IGP Pomalaa, Guntur Suryaning Hadi, mengatakan PT Vale menghormati fungsi pengawasan DPRD, pemerintah daerah, dan instansi teknis. Menurutnya, masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

“PT Vale terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Data yang menjadi kewajiban perusahaan akan disampaikan melalui mekanisme resmi secara akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Guntur usai menghadiri RDP.

Ia menjelaskan, pengembangan Blok Pomalaa melibatkan kontraktor dan subkontraktor dengan jumlah tenaga kerja serta lingkup pekerjaan yang berubah mengikuti tahapan konstruksi. Kondisi tersebut membuat konsolidasi data diperlukan agar setiap informasi memiliki periode, sumber, cakupan, dan penanggung jawab yang jelas.

Setiap permintaan data resmi, kata Guntur, akan dikoordinasikan dengan unit terkait. Jika proses konsolidasi masih berlangsung, perusahaan akan menyampaikan status penyelesaiannya agar informasi yang digunakan dalam pengawasan dapat ditelusuri dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dalam aspek ketenagakerjaan, PT Vale bersama mitra kerja menjalankan proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan proyek dan kompetensi yang dipersyaratkan. Perusahaan juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal agar memiliki kesiapan berpartisipasi pada tahap konstruksi maupun operasional.

Selama tiga tahun pengembangan proyek di Kabupaten Kolaka, PT Vale telah menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi dan memberikan dukungan kepada Balai Latihan Kerja Komunitas Kabupaten Kolaka. Informasi lowongan juga disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan saluran informasi lokal untuk memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan 2026, BI Sultra Siapkan Rp1,2 Triliun Uang Layak Edar Melalui Program SERAMBI

“Peningkatan kompetensi diarahkan agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing dan kesempatan lebih luas untuk mengisi posisi teknis, pengawasan, maupun kepemimpinan sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan,” ujar Guntur.

Kontraktor dan subkontraktor juga diwajibkan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Laporan mengenai proses rekrutmen, hubungan kerja, upah, maupun hak normatif akan ditelusuri berdasarkan informasi dan bukti pendukung yang memadai.

Terkait keberadaan tenaga kerja asing, Guntur menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan laporan terakhir, tidak terdapat TKA yang bekerja secara langsung di area proyek Pomalaa.

“Kalaupun ada TKA, dia tidak bekerja di sini, tetapi sifatnya sebagai direktur pusat di Jakarta. Dia mungkin pada saat itu berkunjung ke sini. Jadi bukan pekerja yang secara langsung bekerja di sini. Dalam pelaporan terakhir, kondisi terakhir tidak ada TKA,” tegasnya.

Guntur juga menjelaskan mekanisme pelaporan ketenagakerjaan di antara kontraktor masih memerlukan penyelarasan. Sebagian kontraktor telah menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten, sementara sebagian lainnya telah meneruskan laporan hingga tingkat provinsi.

“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi. Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” katanya.

PT Vale akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring. Langkah tersebut diarahkan agar data ketenagakerjaan kontraktor dapat segera disinkronkan.

“Ketika sudah ada penyuluhan secara langsung dari Dinas Tenaga Kerja mengenai tata cara pelaporan, termasuk kewajiban melalui sistem online dan bukan secara manual, saya kira itu bisa kita bereskan. Apalagi pada pertemuan berikutnya seluruh data harus sudah sinkron,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Tinjau SKO Janji bakal Lakukan Perbaikan Menyeluruh

Guntur memastikan kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan dipenuhi sesuai prosedur.

“Jelas, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilaporkan, ya kami laporkan. Jadi bukan berarti kami tidak mau melaporkan, tetapi mungkin ada metode yang belum dipahami. Hal itu yang akan kami benahi,” tegasnya.

PT Vale selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, kontraktor, dan perwakilan pekerja untuk menyelaraskan informasi serta memastikan kewajiban ketenagakerjaan dijalankan sesuai ketentuan.