Lima Hari Usai Izin Dicabut, LPS Tetapkan Status Penjaminan 1.413 Nasabah BPR Pasarraya Kuta

oleh -77 Dilihat

Badung, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 September 2026.

Hingga lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 1.413 nasabah atau 69,13 persen dari total 2.044 nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL).

Untuk pembayaran klaim penjaminan tahap pertama, LPS menyiapkan dana sebesar Rp17.729.856.779. Pembayaran kepada nasabah mulai dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.

Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL). Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta (DL) dicabut, yakni hingga 26 Januari 2027. Simpanan nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama akan diumumkan pada penetapan berikutnya.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan LPS terus mengupayakan agar pembayaran simpanan nasabah dapat berlangsung optimal dengan tetap mengedepankan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.

“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik terhadap LPS maupun terhadap institusi perbankan pada umumnya, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah bank dalam likuidasi dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Hadiri Konser Berkah ASR-Hugua Part II

LPS selanjutnya terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar.

Nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPR Pasarraya Kuta (DL) maupun melalui website LPS. Untuk pengecekan secara daring, nasabah dapat mengakses aplikasi status simpanan LPS, kemudian memilih PT BPR Pasarraya Kuta, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanannya.

Bagi nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak bayar, LPS mengimbau agar menyiapkan nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengecekan administrasi saat pembayaran klaim.

Bank Mandiri Kantor Cabang Kuta ditunjuk sebagai bank pembayar klaim simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL). Bank tersebut beralamat di Jl. Raya Kuta No. 456, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam proses pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan atau menyerahkan dokumen berupa asli dan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor serta asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan juga meliputi asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus. Bank pembayar juga dapat meminta dokumen atau data lain yang diperlukan sebagai pendukung proses pembayaran.

LPS mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar. Nasabah juga diminta tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus maupun mempercepat proses pembayaran simpanan.