Empat DPD Peradi Profesional di Sultra Resmi Dilantik, Dorong Advokat Aktif Edukasi Hukum

oleh -86 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Sebanyak 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik untuk masa bakti 2026-2031.

Pelantikan dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Prof Harris Arthur Hedar dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu malam (23/9/2026).

Empat DPD Peradi Profesional yang dilantik masing-masing mencakup Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau. M. Kamal dipercaya memimpin DPD Peradi Profesional Kendari, Sendy Fery Yoesoef memimpin Kolaka, Tajudin Sido memimpin Andoolo, sedangkan Baubau dipimpin Mawaki.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, pelantikan tersebut tidak semata-mata bertujuan membentuk struktur organisasi. Keberadaan empat DPD di Sultra diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan dan perlindungan hukum.

Menurut Harris, advokat tidak seharusnya baru hadir ketika masyarakat sudah berhadapan dengan perkara. Advokat juga memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum, mencegah munculnya persoalan hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat.

“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris.

Ia menekankan, advokat memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan ketika masyarakat mencari keadilan, pemerintah membutuhkan bantuan hukum, maupun ketika negara membutuhkan pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab.

Harris juga menyinggung dinamika pembaruan hukum nasional, termasuk pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. Menurutnya, Peradi Profesional mendukung pembaruan hukum yang dapat memperkuat sistem hukum, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memberantas kejahatan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap disertai perlindungan terhadap hak warga negara.

BACA JUGA :  BI Sultra Sosialisasikan Cara Penggunaan QRIS kepada Kepala Sekolah di Kendari

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.